HADLRATUS
SYAIKH MUHAMMAD HASYIM ASY’ARI :
Sebuah Catatan Mengenai Ketegasan Seorang
Pejuang Aswaja
Penganut, Pengamal dan Pejuang
Aswaja
KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Lahir
1287 H/1871 M, Wafat 1366 H/1947) adalah salah seorang ulama besar
Indonesia. Selain belajar kepada para ulama pesantren di Indonesia, seperti KH
Kholil Bangkalan, KH Ya’qub Siwalan dan lainnya, beliau juga menimba ilmu dari
para ulama sunni di Makkah seperti Syekh Sa’id al Yamani, Sayyid Husein al
Habsyi, Syekh Bakr Syatha, Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saqqaf, Syekh Shalih
Bafadhl, Syekh Muhammad Mahfuzh at-Tarmasi, Syekh Muhammad Nawawi al Bantani,
Syekh Ahmad Khathib al Minangkabawi, Syekh Syu’aib bin Abdurrahman al Maghribi
dan lainnya.
Sebagaimana guru-guru beliau, KH
Hasyim Asy’ari adalah penganut ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan kemudian
menjadi tokoh pejuang Ahlussunnah paling terkemuka di Indonesia.[1]
KH Hasyim Asy’ari menegaskan akidah tanziih[2];
bahwa Allah tidak menyerupai sesuatu-pun di antara makhluk-Nya, Allah bukan jism
dan maha suci dari sifat-sifat jism, maha suci dari arah, masa dan
tempat. Beliau menjelaskan kebolehan bertawassul dengan adz-Dzawaat al
Faadhilah, seperti para nabi, Ahl al bayt dan para wali, baik ketika
mereka masih hidup ataupun sesudah meninggal, bahkan beliau sendiri sering
bertawassul dalam karya-karyanya. Beliau juga menegaskan bahwa melakukan safar
untuk ziarah ke makam Nabi termasuk sunnah yang disepakati oleh ummat
Islam dan qurbah (perbuatan taat) yang sangat agung dan memiliki
keutamaan yang sangat dianjurkan. Beliau juga menganjurkan agar peziarah
bertabarruk dengan melihat Raudlah dan Mimbar Nabi.[3]
KH Hasyim Asy’ari juga menegaskan
kewajiban bermadzhab bagi seseorang yang bukan mujtahid mutlak meskipun telah
memenuhi sebagian syarat-syarat ijtihad. Madzhab yang bisa diikuti pada
dasarnya adalah madzhab siapa-pun asalkan pendirinya adalah seorang mujtahid
mutlak, karena memang para ulama mujtahid mutlak bukan hanya pendiri madzhab
empat, seperti Sufyan ats-Tsawri, Sufyan ibn ‘Uyainah, Ishaq ibn Ra-hawaih dan
lainnya, namun KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa sekelompok ulama madzhab
Syafi’i menyatakan tidak boleh bertaklid kepada selain imam madzhab empat
karena beberapa alasan teknis. Oleh karenanya orang yang keluar dari madzhab
empat di zaman sekarang termasuk kelompok ahli bid’ah (Mubtadi’ah).[4]
Dalam menyikapi perbedaan (ikhtilaf)
antara empat madzhab dan perbedaan dalam intern madzhab Syafi’i, KH Hasyim
Asy’ari menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja. Sudah maklum bahwa ikhtilaf
dalam furu’ itu telah terjadi di kalangan para sahabat Rasulullah
dan mereka tidak pernah saling menyesatkan. Begitu pula antara imam Abu Hanifah
dan imam Malik misalnya, telah terjadi perbedaan pendapat dalam sekitar 4000 masalah
fiqh ibadah dan mu’amalah, juga antara imam Ahmad bin Hanbal dan imam Syafi’i.
Demikian pula terjadi perbedaan pendapat antara para ulama dalam intern madzhab
Syafi’i, antara Syakhay al Madzhab; ar-Rafi’i dan an-Nawawi, Ahmad ibnu
Hajar al Haytami dan Muhammad ar-Ramli dan para pengikut mereka. Mereka tidak
pernah saling membenci, bermusuhan, iri dengki. Sebaliknya mereka tetap saling
mencintai dan bersaudara dengan tulus.[5]
KH Hasyim Asy’ari juga mengikuti
mayoritas ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah wajib, haram, sunnah, makruh
dan mubah. Beliau menegaskan bahwa menggunakan tasbih, melafalkan niat (membaca
Ushalli), talqin mayit, sedekah untuk mayit, tahlilan, ziarah kubur dan
semacamnya adalah bid’ah hasanah bukan bid’ah sayyi-ah. [6]